Jumat, 09 November 2012

peran organisasi koperasi pada karyawan PT. Astra Indonesia

EKONOMI KOPERASI

PERANAN ORGANISASI KOPERASI PADA KOPERASI KARIAWAN PT. ASTRA INDONESIA












NAMA : ATIKA NUR AFLAH
NPM   : 18211125
KELAS          : 2EA21



FAKLTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA KALIMALANG











DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................................. i
DAFTAR ISI.............................................................................................................................ii

BAB I             PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang………................................................................................1
B.     Landasan Teori............................................................................................1
BAB II            PENGERTIAN KOPERASI & TUJUAN KOPERASI
A.    Pengertian Koperasi……….......................................................................4
B.     Tujuan Koperasi…….…………………………..……………..................5
BAB III          PEMBAHASAN
A.    Peranan Organisasi Koperasi Kariawan Pada PT. Astra Indonesia
·         koperasi astra international...................................................................3
·         Visi dan Misi….………………………………………………………3
BAB IV          PENUTUP
A.    Kesimpulan …………………………………….………………………..8
B.     Saran………………………..…………......………………………...........8

ii










KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan YME, karena berkat rahmat-Nya lah makalah Ekonomi Koperasi ini dapat terselesaikan dengan baik. Makalah ini memiliki tema yakni Peranan Organisasi Kariawan Pada PT. Astra Indonesia. Makalah ini ditulis dengan tujuan memenuhi perluasan nilai Ekonomi Koperasi.Ucapan terima kasih kami haturkan pada berbagai pihak yang telah membantu secara langsung dan tidak langsung serta secara materi dan imateri..Makalah ini tak luput dari berbagai kekurangan, terutama karena keterbatasan dalam literature yang tersedia. Oleh karena itu, kami sebagai penulis mengharapkan saran-saran ke arah perbaikan untuk meningkatkan mutu buku ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua kalangan.

                                                                        Bekasi, 10 November 2012

                                                                                 Atika Nur Aflah











i





 
BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Masalah

Koperasi adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil. Nilai-nilai koperasi juga mulia seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejahteraan bersama.
Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal. Maka tak heran jika jejak koperasi berdasarkan prinsip syariah telah ada sejak abad III Hijriyah di Timur tengah dan Asia Tengah. Bahkan, secara teoritis telah dikemukakan oleh filosuf Islam Al-Farabi. As-Syarakhsi dalam Al-Mabsuth, sebagaimana dinukil oleh M. Nejatullah Siddiqi dalam Patnership and Profit Sharing in Islamic Law, ia meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah ikut dalam suatu kemitraan usaha semacam koperasi, diantaranya dengan Sai bin Syarik di Madinah.
Bung Hatta dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun mengkategorikan social capital ke dalam 7 nilai sebagai spirit koperasi. Pertama, kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan (trust). Kedua, keadilan dalam usaha bersama. Ketiga, kebaikan dan kejujuran mencapai perbaikan. Keempat, tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas. Kelima, paham yang sehat, cerdas, dan tegas. Keenam, kemauan menolong diri sendiri serta menggerakkan keswasembadaan dan otoaktiva. Ketujuh, kesetiaan dalam kekeluargaan.
Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
1. Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
2. Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
3. Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
4. Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas
5. Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif
6. Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness
7. Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.
Usaha-usaha yang dilakukan koperasi haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Karena untuk kepentingan anggota sendiri, sudah barang tentu komoditas atau barang yang dijual mestinya barang yang berkualitas baik dan bukan palsu atau yang timbangannya tidak sesuai. Koperasi harus mampu menunjang ekonomi anggotanya, bukannya malah mematikannya.


Untuk mampu menjalankan usaha-usaha seperti yang disebutkan di atas, koperasi haruslah menjalankan mekanisme sebagai berikut :
1. Keanggotaan terbuka dan sukarela
2. Pengelolaan dilakukan secara terbuka
3. Satu orang satu suara sebagai cerminan demokrasi
4. Pembatasan bunga atas modal
5. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan kontribusi dan transaksi anggota ke koperasi
6. Pendidikan anggota dilakukan terus menerus, dan
7. Membangun jaringan antarkoperasi.
Melihat paparan di atas, rasanya sebagian besar konsep dasar koperasi sudah sejalan dengan syariah. Tinggal sedikit penajaman dan modifikasi pada beberapa aspek, sehingga koperasi memiliki jiwa syariah secara sempurna. Penyesuaian itu, misalnya, berupa landasan koperasi syariah yang harus sesuai Alquran dan Sunah dengan dijiwai semangat saling menolong (ta’aawun) dan saling menguatkan (takaaful).
Koperasi syariah semestinya menegakkan prinsip-prinsip Islam seperti:
1. Meyakini bahwa kekayaan adalah amanah Allah yang tidak dapat dumiliki siapa pun secara mutlak
2. Kebebasan muamalah diberikan kepada manusia sepanjang masih bersesuaian dengan syariah islam
3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur bumi
4. Menjunjung tinggi keadilan dan menolak semua bentuk ribawi dan pemusatan sumber daya ekonomi pada segelintir orang.
Karena tidak mengenal bentuk ribawi, maka bunga atas modal tidak ada dalam koperasi syariah. Konsep bunga diganti dengan sistem bagi hasil. Demikian pula dalam hal kebersamaan dalam koperasi syariah bukanlah diartikan sebagai demokrasi dengan satu orang satu suara. Namun, kebersamaan harus diterjemahkan sebagai musyawarah.
Kalau dilihat dari keberadaan simpanan pokok, wajib, dan suka rela, pada dasarnya koperasi syariah dapat didirikan atas dasar prinsip syirkah mufawadhah dan syirkatul inan. Syirkah mufawadhah adalah perkongsian antara dua orang atau lebih, dengan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (simpanan pokok dan wajib)yang sama. Sedangkan simpanan suka rela tergantung pada masing-masing anggota. Bentuk-lain adalah syirkatul inan, yaitu perkongsian dua orang atau lebih dengan kontribusi dana dari masing-masing anggota kongsi bervariasi. Dana itu dikembangkan bersama-sama dan pembagian keuntungarmya berdasarkan kesepakatan bersama.
Satu hal yang harus disepakati bersama, misi utama koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan anggota melalui investasi dan usaha-usaha lainnya. Maka dari itu, pinjaman anggota untuk kegiatan produktif harus diutamakan. Sedangkan pinjaman untuk kegiatan konsumtif seyogyanya sangat dibatasi.

B. Landasan Teori

Sesuai dengan makna yang terkandung dalam Undang – undang no. 12 tahun
1967, koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial,
beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan azaz kekeluargaan.

Landasan koperasi Indonesia ialah :
1. Landasan Ideal, Pancasila. Anggota koperasi harus meletakan sila – sila dalam
Pancasila yang juga merupakan falsafah Negara Indonesia ke dalam sifat,
tujuan, dan aspirasinya.
2. Landasan Strukturil, UUD 1945. Berdasarkan pasal 33 ayat 1 Undang –
undang Dasar 1945 maka perekonomian koperasi harus disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan sehingga kemakmuran bersama atau
anggota harus diutamakan diatas kepentingan individu.
3. Landasan Mental, setia kawan dan kesadaran berpribadi. Menunjukan adanya
gotong royong dan kesadaran pribadi untuk memperkuat kemakmuran
ekonomi.

Fungsi koperasi Indonesia ialah :
1. Alat perjuangan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2. Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3. Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
4. Alat untuk membina insan masyarakat untuk bersatu memperkokoh
kedudukan ekonomi bangsa Indonesia.





















BAB II
PENGERTIAN DAN TUJUAN KOPERASI

A.     PENGERTIAN DAN TUJUAN KOPERASI
Pengertian Koperasi
Menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasarkan asas kekeluargaan. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33, badan usaha yang paling sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi. Koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur. Contoh badan usaha koperasi, yaitu Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Sekolah, Koperasi Mahasiswa (Kopma), dan Koperasi Unit Desa (KUD).

Koperasi memiliki peranan penting dalam perekonomian nasional, antara lain:
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya;
d. berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
  • Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
  • Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
  • Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
  • Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.
2. TUJUAN KOPERASI
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.























BAB III
PEMBAHASAN

A.    PERANAN ORGANISASI KOPERASI KARYAWAN PT. ASTRA TERHADAP KESEJAHTERAAN ANGGOTA

Tentang  koperasi astra international
  • Didirikan pada tanggal 25 Juni 1990 di AETC, Jl. Gaya Motor I No. 10 Jakarta.
  • Disahkan dengan Akte Badan Hukum No. 8304 tanggal 14 Juli 1990.
  • Perubahan Anggaran Dasar Koperasi No. 32/PAD/KWK.9/VIII/99 tanggal 10 Agustus 1999.
  • Mendapat alokasi pembelian saham dari PT. Astra International sebanyak 1.000.000,- (satu juta) lembar saham.
  • Merupakan koperasi primer nasional dengan fungsi induk bagi koperasi unit dan cabang group Astra.
Visi :
Menjadi institusi usaha yang terbaik dalam mendukung perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota

Misi :
Mengembangkan usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota dan Karyawan, serta memberikan nilai tambah bagi perusahaan di lingkungan kelompok Astra, dengan berlandaskan azas QCD.

a )      Keanggotaan
Prosedur Menjadi Anggota
  • Karyawan tetap Astra Group.
  • Mengisi form keanggotaan Koperasi Astra dengan benar dan lengkap
    Form Keanggotaan Koperasi Astra bisa didapat di:
    - Koperasi Unit/HRD perusahaan setempat
    - Download di www.koperasi-astra.com
  • Melampirkan copy KTP & ID Card
  • Disetujui oleh Pengurus Koperasi Unit & HRD
  • Membayar Simpanan Pokok sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)
    Simpanan Pokok dapat disetor langsung ke Koperasi Astra atau transfer melalui:
    - Bank Mandiri Cabang Gambir, Atas Nama Koperasi Astra International
      No. Rek: 119-009-400-4155
      atau
    - Bank Permata Cabang Hayam Wuruk, Atas Nama Koperasi Astra International
      No. Rek: 0.200.162.099

  • Seluruh dokumen persyaratan dan bukti transfer pembayaran dapat dikirim:
    - Langsung ke Koperasi Astra
    - Via Fax (021) 653-5022, Up. Bagian Keanggotaan Telp (021) 6583-2776 Ext. 105/148
    - Via Kopnit/HRD setempat, untuk kemudian diteruskan ke Bagian Keanggotaan Koperasi Astra
  • Koperasi Astra akan menerbitkan kartu Anggota dalam waktu 3 hari setelah aplikasi keanggotaan diterima lengkap
  • Kartu Anggota yang sudah jadi dikirim secara kolektif ke PIC HRD/Personalia perusahaan setempat

b. Hak & Kewajiban Anggota
  • Mendapatkan manfaat & pelayanan atas seluruh kegiatan Koperasi.
  • Mendapatkan Sisa Hasil Usaha.
  • Partisipasi aktif terhadap seluruh kegiatan dan program Koperasi.
  • Mentaati seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku di Koperasi.
c. Manfaat Menjadi Anggota
  • Berbagai Fasilitas Pinjaman
  • Beasiswa untuk Anak Anggota
  • Program Persiapan Pensiun untuk Anggota
  • Program Perumahan
  • Simpanan Berjangka
Peranan koperasi karyawan PT. Astra terhadap kesejahteraan anggoptanya adalah
Anggotanya tidak perlu repot untuk menyicil KPR rumah ke bank,   karena dialihkan ke koperasi karyawan astra. Yang secara otomatis cicilannya akan dipotong tiap bulan melalui pemotongan gaji karyawan.
















BAB IV
PENUTUP

A. KESIMPULAN

1.  Kemampuan manajemen waktu merujuk pada kemampuan seorang manajer untuk menggunakan waktu yang dimilikinya secara bijaksana
2.  Peranan manajemen sangat dibutuhkan oleh semua bentuk organisasi baik perusahaan, instansi pemerintah ataupun badan usaha lainnya.
3. Manajemen adalah proses penyelenggaraan yang dapat melancarkan pelaksanaan tugas pimpinan dari suatu perusahaan atau instansi pemerintah
4. Manajemen perlu untuk kemajuan dan pertumbuhan badan usaha
5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi membantu perekonomian Indonesia  

B. SARAN

Ingatlah pilar-pilar tinggi dalam manajemen unggul Perlunya perencanaan yang seksama, pertimbangan dan pengambilan keputusan yang sehat, implementasi dan pemantauan keputusan dan pengoperasian yang hati-hati dan kreatif, serta kepedulian terhadap karyawan dan hasilnya, yang didasarkan pada ketrampilan manajemen serta gaya manajemen kelas satu. Ketrampilan ini mencakup perencanaan, pengorganisasian, penyusunan staff, pembuatan keputusan, penganggaran, inovasi, komunikasi, representasi, pengendalian, pengarahan dan pemberian motivasi, hubungan personal