EKONOMI
KOPERASI
PERANAN
ORGANISASI KOPERASI PADA KOPERASI KARIAWAN PT. ASTRA INDONESIA
NAMA
: ATIKA NUR AFLAH
NPM : 18211125
KELAS : 2EA21
FAKLTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA KALIMALANG
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................................................
i
DAFTAR
ISI.............................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang………................................................................................1
B. Landasan
Teori............................................................................................1
BAB II PENGERTIAN KOPERASI & TUJUAN
KOPERASI
A. Pengertian
Koperasi……….......................................................................4
B. Tujuan
Koperasi…….…………………………..……………..................5
BAB III PEMBAHASAN
A. Peranan
Organisasi Koperasi Kariawan Pada PT. Astra Indonesia
·
koperasi
astra international...................................................................3
·
Visi dan Misi….………………………………………………………3
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan
…………………………………….………………………..8
B. Saran………………………..…………......………………………...........8
ii
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur kami
panjatkan ke hadirat Tuhan YME, karena berkat rahmat-Nya lah makalah Ekonomi
Koperasi ini dapat terselesaikan dengan baik. Makalah ini memiliki tema yakni
Peranan Organisasi Kariawan Pada PT. Astra Indonesia. Makalah ini ditulis
dengan tujuan memenuhi perluasan nilai Ekonomi Koperasi.Ucapan terima kasih
kami haturkan pada berbagai pihak yang telah membantu secara langsung dan tidak
langsung serta secara materi dan imateri..Makalah ini tak luput dari berbagai
kekurangan, terutama karena keterbatasan dalam literature yang tersedia. Oleh
karena itu, kami sebagai penulis mengharapkan saran-saran ke arah perbaikan
untuk meningkatkan mutu buku ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
semua kalangan.
Bekasi,
10 November 2012
Atika Nur Aflah
i
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Koperasi adalah lembaga usaha yang
dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil. Nilai-nilai koperasi juga mulia seperti keadilan, kebersamaan,
kekeluargaan, dan kesejahteraan bersama.
Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini
adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang
sehat, baik, dan halal. Maka tak heran jika jejak koperasi berdasarkan prinsip
syariah telah ada sejak abad III Hijriyah di Timur tengah dan Asia Tengah. Bahkan, secara teoritis telah dikemukakan oleh filosuf Islam Al-Farabi.
As-Syarakhsi dalam Al-Mabsuth, sebagaimana dinukil oleh M. Nejatullah Siddiqi
dalam Patnership and Profit Sharing in Islamic Law, ia meriwayatkan bahwa
Rasulullah saw. pernah ikut dalam suatu kemitraan usaha semacam koperasi,
diantaranya dengan Sai bin Syarik di Madinah.
Bung Hatta dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun
mengkategorikan social capital ke dalam 7 nilai sebagai spirit koperasi.
Pertama, kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan (trust). Kedua, keadilan
dalam usaha bersama. Ketiga, kebaikan dan kejujuran mencapai perbaikan.
Keempat, tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas. Kelima, paham
yang sehat, cerdas, dan tegas. Keenam, kemauan menolong diri sendiri serta
menggerakkan keswasembadaan dan otoaktiva. Ketujuh, kesetiaan dalam
kekeluargaan.
Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib
mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan
mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
1. Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
2. Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
3. Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan
komunikatif
4. Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan
kredibelitas
5. Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif,
inovatif
6. Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati,
kepedulian, awareness
7. Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.
Usaha-usaha yang dilakukan koperasi haruslah sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingan ekonomi anggotanya. Karena untuk kepentingan anggota sendiri, sudah
barang tentu komoditas atau barang yang dijual mestinya barang yang berkualitas
baik dan bukan palsu atau yang timbangannya tidak sesuai. Koperasi harus mampu
menunjang ekonomi anggotanya, bukannya malah mematikannya.
Untuk mampu menjalankan usaha-usaha seperti yang disebutkan di atas,
koperasi haruslah menjalankan mekanisme sebagai berikut :
1. Keanggotaan terbuka dan sukarela
2. Pengelolaan dilakukan secara terbuka
3. Satu orang satu suara sebagai cerminan demokrasi
4. Pembatasan bunga atas modal
5. Pembagian sisa hasil usaha
(SHU) sesuai dengan kontribusi dan transaksi anggota ke koperasi
6. Pendidikan anggota dilakukan terus menerus, dan
7. Membangun jaringan antarkoperasi.
Melihat paparan di atas, rasanya sebagian besar konsep dasar koperasi sudah
sejalan dengan syariah. Tinggal sedikit penajaman dan modifikasi pada beberapa
aspek, sehingga koperasi memiliki jiwa syariah secara sempurna. Penyesuaian
itu, misalnya, berupa landasan koperasi syariah yang harus sesuai Alquran dan
Sunah dengan dijiwai semangat saling menolong (ta’aawun) dan saling menguatkan
(takaaful).
Koperasi syariah semestinya menegakkan prinsip-prinsip Islam seperti:
1. Meyakini bahwa kekayaan adalah amanah Allah yang tidak dapat dumiliki
siapa pun secara mutlak
2. Kebebasan muamalah diberikan kepada manusia sepanjang masih bersesuaian
dengan syariah islam
3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur bumi
4. Menjunjung tinggi keadilan dan menolak semua bentuk ribawi dan pemusatan
sumber daya ekonomi pada segelintir orang.
Karena tidak mengenal bentuk ribawi, maka bunga atas modal tidak ada dalam
koperasi syariah. Konsep bunga diganti dengan sistem bagi hasil. Demikian pula
dalam hal kebersamaan dalam koperasi syariah bukanlah diartikan sebagai
demokrasi dengan satu orang satu suara. Namun, kebersamaan harus diterjemahkan
sebagai musyawarah.
Kalau dilihat dari keberadaan simpanan pokok, wajib, dan suka rela, pada
dasarnya koperasi syariah dapat didirikan atas dasar prinsip syirkah
mufawadhah dan syirkatul inan. Syirkah mufawadhah adalah
perkongsian antara dua orang atau lebih, dengan masing-masing pihak memberikan
kontribusi dana (simpanan pokok dan wajib)yang sama. Sedangkan simpanan suka
rela tergantung pada masing-masing anggota. Bentuk-lain adalah syirkatul
inan, yaitu perkongsian dua orang atau lebih dengan kontribusi dana dari
masing-masing anggota kongsi bervariasi. Dana itu dikembangkan bersama-sama dan
pembagian keuntungarmya berdasarkan kesepakatan bersama.
Satu hal yang harus disepakati bersama, misi utama koperasi adalah
mengembangkan kesejahteraan anggota melalui investasi dan usaha-usaha lainnya.
Maka dari itu, pinjaman anggota untuk kegiatan produktif harus diutamakan. Sedangkan pinjaman untuk kegiatan
konsumtif seyogyanya sangat dibatasi.
B. Landasan Teori
Sesuai
dengan makna yang terkandung dalam Undang – undang no. 12 tahun
1967,
koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial,
beranggotakan
orang – orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan
ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan azaz kekeluargaan.
Landasan
koperasi Indonesia ialah :
1.
Landasan Ideal, Pancasila. Anggota koperasi harus meletakan sila – sila dalam
Pancasila
yang juga merupakan falsafah Negara Indonesia ke dalam sifat,
tujuan,
dan aspirasinya.
2.
Landasan Strukturil, UUD 1945. Berdasarkan pasal 33 ayat 1 Undang –
undang
Dasar 1945 maka perekonomian koperasi harus disusun sebagai usaha
bersama
berdasar atas azas kekeluargaan sehingga kemakmuran bersama atau
anggota
harus diutamakan diatas kepentingan individu.
3.
Landasan Mental, setia kawan dan kesadaran berpribadi. Menunjukan adanya
gotong
royong dan kesadaran pribadi untuk memperkuat kemakmuran
ekonomi.
Fungsi
koperasi Indonesia ialah :
1.
Alat perjuangan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2.
Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3.
Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
4.
Alat untuk membina insan masyarakat untuk bersatu memperkokoh
kedudukan
ekonomi bangsa Indonesia.
BAB
II
PENGERTIAN
DAN TUJUAN KOPERASI
A.
PENGERTIAN DAN TUJUAN KOPERASI
Pengertian Koperasi
Menurut Undang-Undang No. 25 tahun
1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33, badan usaha yang paling sesuai
dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi. Koperasi
didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat
pada umumnya serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur. Contoh badan usaha koperasi,
yaitu Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi
Sekolah, Koperasi Mahasiswa (Kopma), dan Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi memiliki peranan penting
dalam perekonomian nasional, antara lain:
a. membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko gurunya;
d. berusaha mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi merupakan kumpulan orang
dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada
kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama
dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para
anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi
adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut
diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat
melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan
usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Perbedaan antara koperasi dan badan
usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
- Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang
mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan
usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota,
sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang
yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi
berada pada pemilik modal usaha.
- Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya,
sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan
keuntungan.
- Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan
koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan
badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
- Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan
secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya
dilakukan secara tertutup.
2. TUJUAN KOPERASI
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
PERANAN ORGANISASI KOPERASI KARYAWAN PT. ASTRA TERHADAP KESEJAHTERAAN
ANGGOTA
Tentang koperasi
astra international
- Didirikan pada tanggal 25 Juni 1990 di AETC, Jl. Gaya Motor I No. 10 Jakarta.
- Disahkan dengan Akte Badan Hukum No. 8304 tanggal 14 Juli 1990.
- Perubahan Anggaran Dasar Koperasi No. 32/PAD/KWK.9/VIII/99 tanggal 10 Agustus 1999.
- Mendapat alokasi pembelian saham dari PT. Astra International sebanyak 1.000.000,- (satu juta) lembar saham.
- Merupakan koperasi primer nasional dengan fungsi induk bagi koperasi unit dan cabang group Astra.
Visi :
Menjadi institusi usaha yang terbaik dalam mendukung
perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota
Misi :
Mengembangkan
usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota dan Karyawan, serta
memberikan nilai tambah bagi perusahaan di lingkungan kelompok Astra, dengan
berlandaskan azas QCD.
a )
Keanggotaan
Prosedur Menjadi Anggota
- Karyawan tetap Astra Group.
- Mengisi form keanggotaan Koperasi Astra dengan benar
dan lengkap
Form Keanggotaan Koperasi Astra bisa didapat di:
- Koperasi Unit/HRD perusahaan setempat
- Download di www.koperasi-astra.com - Melampirkan copy KTP & ID Card
- Disetujui oleh Pengurus Koperasi Unit & HRD
- Membayar Simpanan Pokok sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh
Ribu Rupiah)
Simpanan Pokok dapat disetor langsung ke Koperasi Astra atau transfer melalui:
- Bank Mandiri Cabang Gambir, Atas Nama Koperasi Astra International
No. Rek: 119-009-400-4155
atau
- Bank Permata Cabang Hayam Wuruk, Atas Nama Koperasi Astra International
No. Rek: 0.200.162.099
- Seluruh dokumen persyaratan dan bukti transfer
pembayaran dapat dikirim:
- Langsung ke Koperasi Astra
- Via Fax (021) 653-5022, Up. Bagian Keanggotaan Telp (021) 6583-2776 Ext. 105/148
- Via Kopnit/HRD setempat, untuk kemudian diteruskan ke Bagian Keanggotaan Koperasi Astra - Koperasi Astra akan menerbitkan kartu Anggota dalam waktu 3 hari setelah aplikasi keanggotaan diterima lengkap
- Kartu Anggota yang sudah jadi dikirim secara kolektif ke PIC HRD/Personalia perusahaan setempat
b. Hak & Kewajiban Anggota
- Mendapatkan manfaat & pelayanan atas seluruh kegiatan Koperasi.
- Mendapatkan Sisa Hasil Usaha.
- Partisipasi aktif terhadap seluruh kegiatan dan program Koperasi.
- Mentaati seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku di Koperasi.
c. Manfaat Menjadi
Anggota
- Berbagai Fasilitas Pinjaman
- Beasiswa untuk Anak Anggota
- Program Persiapan Pensiun untuk Anggota
- Program Perumahan
- Simpanan Berjangka
Peranan koperasi karyawan PT. Astra
terhadap kesejahteraan anggoptanya adalah
Anggotanya tidak perlu repot untuk
menyicil KPR rumah ke bank, karena
dialihkan ke koperasi karyawan astra. Yang secara otomatis cicilannya akan
dipotong tiap bulan melalui pemotongan gaji karyawan.
BAB
IV
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1. Kemampuan manajemen waktu
merujuk pada kemampuan seorang manajer untuk menggunakan waktu yang dimilikinya
secara bijaksana
2. Peranan manajemen sangat
dibutuhkan oleh semua bentuk organisasi baik perusahaan, instansi pemerintah
ataupun badan usaha lainnya.
3. Manajemen adalah proses
penyelenggaraan yang dapat melancarkan pelaksanaan tugas pimpinan dari suatu
perusahaan atau instansi pemerintah
4. Manajemen perlu untuk kemajuan
dan pertumbuhan badan usaha
5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi membantu perekonomian
Indonesia
B. SARAN
Ingatlah pilar-pilar tinggi dalam
manajemen unggul Perlunya perencanaan yang seksama, pertimbangan dan
pengambilan keputusan yang sehat, implementasi dan pemantauan keputusan dan
pengoperasian yang hati-hati dan kreatif, serta kepedulian terhadap karyawan
dan hasilnya, yang didasarkan pada ketrampilan manajemen serta gaya manajemen
kelas satu. Ketrampilan ini mencakup perencanaan, pengorganisasian, penyusunan
staff, pembuatan keputusan, penganggaran, inovasi, komunikasi, representasi,
pengendalian, pengarahan dan pemberian motivasi, hubungan personal